SELAYANG PANDANG USAHA
Sekitar tahun 1980, beberapa individu melakukan aktivitas sosial non profit, bergerak di bidang pelayanan bantuan hukum, pendidikan dan pemberdayaan manusia, yang terorientasi pada sektor ketenaga-kerjaan dan/atau perburuhan; bersifat keswadayaan. Target aktivitas yang dimaksud dan yang hedak dicapai, secara umum “ Bagaimana Agar Tenaga Kerja / Buruh Dapat Berdaya Untuk Mengatasi Masalah-Masalah Di Lingkungan Perusahaan Tempat Bekerja Masing-Masing Dan Tidak Tergantung Orang Lain “, dengan demikian “ Tingkat Sosial Welfare Dapat Diperoleh Lewat Mekanisme Harmonisasi Dalam Hubungan Kerja – ANTARA BURUH DAN PENGUSAHA – Tanpa Campur Tangan Pihak Lain “.
Pada era 1990, aktifitas tersebut dikembangkan ke arah “ Bagaimana Memperoleh Ketenangan Kerja Dan Kelayakan Penghasilan Secara Swadaya Dan Mandiri “. Mengingat kebijakan politik perburuhan masih saja jauh dari kondusifitas kaum marjinal. Tepatnya pada tahun 1996 didirikan sebuah Badan Usaha / Badan Hukum yang bergerak di bidang “ Jasa Pemborongan Kerja “ bersifat khusus / utama dan bersifat umum.
Target dan keberhasilan usaha yang hendak dicapai, pertama secara tidak langsung membantu Pemerintah untuk membuka lapangan kerja bagi calon-calon tenaga kerja sekaligus mengentas masalah pengangguran dan memberdayakan masyarakat marjinal yang belum tersentuh kesempatan kerja; yang kedua mengajak dan meminta peranserta perusahaan-perusahaan besar sebagai “ Mitra Usaha “ dengan pola kemitraan yang baik dan terbina.
Unsur nama perusahaan jasa yang didirikan adalah “ BURIND “ merupakan kependekan dari Buruh Indonesia; yang sudah barang tentu bertujuan positif dan kondusif; yang dibarengi dengan kekuatan kepribadian setiap individu tenaga kerja, khususnya anggota security :
- Mengedepankan sikap moral berdasarkan kekuatan iman.
- Mengedepankan kejujuran dan keterbukaan (cooperative) dalam tanggung jawab
- Mengedepankan perilaku yang baik dan santun, agar tidak merusak kepribadian.
Nama Perusahaan : Burind Anugerah Adhiyasa
Badan Hukum : Perseroan Terbatas ( PT )
Domisili : Surabaya 60297 – Jawa Timur
Alamat Kantor : Jalan Pandugo Baru 12/25-L.19, Wisma Penjaringansari, Rungkut,
Telepon 031.8713724 – 031.8701492 - Faksimili 031.8791550 – Email : burindsurya@gmail.com
BIDANG USAHA
Jasa Pengelolaan / Pemborongan TENAGA Satuan Pengamanan
dan Sistem Keamanan
untuk
Kantor, Pabrik, Gudang, Proyek Pembangunan, Perumahan dan Kebutuhan Insidentil
&
JASA PENGELELOLAAN/PEMBORONGAN KERJA UNTUK PEKERJAAN LAIN / UMUM,
Misal : Pengemudi Eksekutif, Cleaning Service, Tenaga Penunjang Produksi, Tenaga Perkantoran Dan SebagainyaBURIND SECURITY GUARD – SECURITY SERVICE
VISI
Memberdayakan diri individu mau pun kelompok menjadi pelopor (advance guard) sekaligus pioneer di bidang kemanusiaan – social welfare – yang pada gilirannya mampu menjadi pioneer dalam bidang satuan pengamanan / sistem keamanan, sehingga target ZERO ACCIDENT bagi suatu Perusahaan/Paramitra/User dapat dicapai.
MISI
1. Mencapai target yang terbaik dalam bidang pengelolaan Satuan Pengamanan dan Sistem Keamanan.
2. Menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan ( Security ) dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
3. Memberdayakan dan melakukan pola pembinaan -- Sumberdaya Manusia -- masyarakat umum dan lingkungan sekitar (Community Development).
Dengan demikian kepribadian setiap individu anggota security mau pun kelompok dapat diandalkan, salah satunya menolak segala bentuk prilaku nepotisme / pemberian dari pihak lain di luar penerimaan imbalan jasa yang resmi.
POLICY / KEBIJAKAN
BURIND SECURITY GUARD - SECURITY SERVICE
- Mendukung dan menjalankan program kerja dan kebijakan menajemen Perusahaan / Paramitra (User).
- Ikut meningkatkan produktivitas dan effisiensi manajerial Perusahaan / Paramitra (User)
- Ikut membangun dan menciptakan “ social welfare “ bagi masyarakat buruh/tenaga-kerja.
- Ikut membangun image – nama baik -- Perusahaan / Paramitra (User) guna memperoleh nilai tambah sebagai Perusahaan yang progresif dan professional
PEMBERDAYAAN (SDM) TENAGA – ANGGOTA SECURITY
BURIND SECURITY GUARD – SECURITY SERVICE
Dalam kegiatan usaha yang bersifat jasa, memberikan pelayanan yang baik terhadap Paramitra/Usur merupakan kiat usaha; karena itu, pemberdayaan terhadap setiap tenaga kerja/individu/anggota security yang terprogram dan kontinyu ( PELATIHAN dan PEMBINAAN ) menjadi bagian yang tak terpisahkan, sebab :
o Tenaga/Anggota Security merupakan bagian dan/atau kepanjangan tangan dari POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
o Tenaga/Anggota Security merupakan salah satu asset dari PT BURIND ANUGERAH ADHIYASA
POLA KOOPERATIF | Etika dan Komitmen Yang Dibangun, Merupakan Kiat Usaha Burind Security Guard – Security Service Adalah Menciptakan Pola Kesatuan Dalam Tugas Dan Tanggung Jawab, Baik Moriil Mau pun Materiil Secara Bersama-sama/Tanggung Renteng (Kesalahan Seorang Merupakan Kesalahan Keseluruhan). |
PENGAMANAN FISIK | Melakukan/melaksanakan fungsi dan tugas pengamanan yang bersifat umum dan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan/Paramitra/User, misalnya :
|
PENGAMANAN NON FISIK | Melakukan/melaksanaan fungsi dan tugas pengamanan yang bersifat komunikatif dan koordinatif, misalnya : Internal : Berperanserta membantu Perusahaan/Paramitra/User dalam membina seluruh Tenaga Kerja/Karyawan. Eksternal : Menjalin dan Menggalang Komunikasi dan Koordinasi yang bersifat partisipasif terhadap masyarakat sekitar |
MANAJEMEN PENGERAHAN TENAGA – PENGELOLAAN
DAN PROGRAM PEMBERDAYAANPENGERAHAN TENAGA SATUAN PENGAMANAN | |
Pengerahan tenaga/anggota Satuan Pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan area kerja dan bidang-bidang penanganan yang sesuai dengan kebutuhan Paramitra dan kapasitas sistem pengamanan yang bersifat standar | |
1 | Jumlah tenaga yang hendak dikerahkan, dialokasikan untuk menjawab kebutuhan terhadap mekanisme dan/atau untuk kegiatan perusahaan paramitra; merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pengawasan komperhensif terhadap aktifitas perkantoran, pabrikasi / plant production, pergudangan, area proyek serta perumahan maka tenaga yang dikerahkan dibagi dalam 4 (empat) regu/shift @ 8 jam kerja; sedangkan jumlah tenaga di setiap regu bersifat relatif. |
2 | Dalam setiap REGU SATUAN PENGAMANAN ( SHIFT ) terdapat Pimpinan dengan predikat Kepala Regu/Kepala Shift; dan untuk keseluruhan anggota yang tergabung dalam empat (4) regu, terdapat seorang anggota dengan Kapasitas sebagai Supervisor/Chief Security/Kepala SatPam, bekerja secara random dalam duapuluh empat (24) jam, dengan konsentrasi pada shift pertama. |
3 | Sistem rekruitmen tenaga sepenuhnya menjadi hak PT BURIND ANUGERAH ADHIYASA / BURIND SECURITY GUARD melalui tata-cara dan/atau proses seleksi serta memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan setempat : a. Memungkinkan PARAMITRA merekomendasi orang-orang/calon anggota tertentu yang menjadi pilihan, dengan melalui proses seleksi. b. BURIND SECURITY GUARD memperhatikan potensi calon tenaga dari daerah setempat, sebagai bagian dari sosialisasi lingkungan, guna menunjang eksistensi PARAMITRA atau dapat diterjemahkan, sebagai bagian dari PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT yang dimiliki setiap MULTI NATIONAL CORPORATION. c. Seluruh tenaga yang dikerahkan berjenis kelamin laki-laki – sesuai kebutuhan dimungkinkan anggota perempuan -- dan dari berbagai unsur tersebut diproses melalui prosedur tes/seleksi. |
SISTEM KEMITRAAN DAN POLA KERJASAMA DENGAAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
KEMITRAAN DAN BENTUK HUBUNGAN KERJA | |
1 | Hubungan antara BURIND SECURITY GUARD dengan PARAMITRA, diupayakan secara optimal menuju pada pola kerjasama kemitraan yang kondusif, bersifat saling menguntungkan, saling menunjang; berbentuk kontrak kerja untuk waktu tertentu dan/atau sistem pemborongan, yang dikemas dalam surat perjanjian kerja secara tertulis, berjangka waktu 12 bulan. |
2 | Bentuk Kontrak Pemborongan, merupakan alternatif penting bagi kami, sebab hal tersebut memungkinkan kelayakan hubungan antara BURIND SECURITY GUARD dengan SELURUH ANGGOTA/TENAGA SATUAN PENGAMANAN yang dikelola/dikerahkan – sesuai kebutuhan yang disepakati – terjalin hubungan kerjasama yang bersifat kooperatif, sosial motif dan tidak semata-mata bisnis motif. |
3 | Dengan demikian, perselisihan hubungan kerja antara BURIND SECURITY GUARD dengan Para Anggota relatif kecil dan dapat dikatakan – hampir – tak pernah terjadi; sekaligus menumbuh-kembangkan tingkat komitmen kejujuran dan loyalitas sebagai sebuah modal dasar; sebagai mana yang telah berjalan di berbagai perusahaan dan/atau mitra usaha. |
4 | Status dan keberadaan tenaga-tenaga Satuan Pengamanan yang dimaksud merupakan tenaga dan/atau pegawai yang menjadi tanggungan PT BURIND ANUGERAH ADHIYASA |
PERTANGGUNGJAWABAN DAN RISIKO | |
1 | Selaku subkontraktor, BURIND SECURITY GUARD akan melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya, sesuai dengan standar organisasi dan mekanisme kerja yang berlaku di area PARAMITRA, terutama yang menyangkut dengan kewajiban, tata-tertib dan disiplin kerja. |
2 | PARAMITRA tidak menanggung risiko hubungan kerja terhadap tenaga-tenaga yang dikerahkan oleh subkontraktor. Segala risiko yang berkaitan dengan tanggung jawab selaku subkontraktor, menjadi tanggung jawab renteng antara BURIND SECURITY GUARD dengan seluruh anggota yang dikerahkan. |
3 | Jumlah tenaga yang akan dikerahkan, ditetapkan bersama antara BURIND SECURITY GUARD dengan PARAMITRA, selanjutnya tertuang dalam surat perjanjian. |
Demikian INFORMASI ini dibuat dan untuk mendapat perhatian dan tanggapan yang positif. Hal-hal lain yang belum terurai mau pun yang telah terurai, jika dianggap kurang cukup jelas, akan dijelaskan melalui serangkaian presentasi, diskusi mau pun negosiasi terhadap segala yang ditawarkan. Kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kepercayaan yang hendak terbina dalam kurun waktu yang mudah-mudahan tidak terbatas, demi keuntungan dan kepositipan kedua-belah pihak.-
PT BURIND ANUGERAH ADHIYASA
BURIND SECURITY GUARD – SECURITY SERVICE
Wassalam,
ERNEST BOEDHYONO